Kembali

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

A. HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi tentang tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban sebagai pasien
  3. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan SPO
  4. Mendapatkan pelayanan yang manusiawi, sopan, dan tanpa diskriminasi
  5. Memilih dokter yang memberikan pelayanan sesuai jadwal dokter yang tersedia
  6. Mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas tentang penyakit yang diderita, tindakan yang akan dilakukan, dan kemungkinan timbulnya penyakit sebagai akibat tindakan tersebut, alternatif pengobatan lain, prognosis atau perjalanan penyakit, serta perkiraan biaya pengobatan bagi pasien umum
  7. Mendapatkan informasi yang jelas sebelum menyetujui prosedur dan/atau terapi perawatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat
  8. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan berkenaan dengan penyakit yang diderita termasuk data-data medis pasien
  9. Privasi terjaga saat mendapatkan pelayanan kesehatan
  10. Menolak tindakan yang dilakukan pada dirinya sesuai dengan hukum yang berlaku dan harus mendapat pemberitahuan tentang akibat medis penolakan tersebut
  11. Mengajukan keluhan-keluhan dan memperoleh tanggapan segera demi perbaikan pelayanan
  12. Mengakhiri pengobatan atas tanggungjawab pasien sendiri

B. KEWAJIBAN PASIEN

  1. Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Puskesmas
  2. Memberikan informasi secara lengkap dan jujur tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit yang diderita
  3. Mematuhi segala instruksi, nasihat dokter dan perawat dalam rangka pengobatan
  4. Memenuhi segala perjanjian yang telah ditandatangani
  5. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan tidak membuat kegaduhan
  6. Membayar biaya perawatan sesuai dengan tindakan medis yang telah diterima
  7. Menandatangani surat persetujuan atau penolakan tindakan medis yang terkait dengan penyakit yang diderita (informed consent) setelah mendapat keterangan dan penjelasan mengenai penyakit serta tindakan yang diambil